Rabu, 04 Desember 2013

6 tersangka skandal korupsi PT Chevron Pacific Indonesia ditahan di Kejaksaan Agung

Jakarta-Yustisi.com: 
Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26/09) di Jakarta, menahan enam tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) bernilai Rp200 miliar lebih. Penahanan setelah tim penyidik memeriksa keenam tersangka selama delapan jam.
“Mereka kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman yang dihubungiYustisi.com.
Keenam tersangka yang ditahan itu adalah Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah dari PT CPI. Dua tersangka lain, Ricky Prematuri dan Herlan dari pihak swasta. Sedangkan untuk tersangka Alexiat Tirtawidjaja, bekas General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation PT CPI tak hadir dengan alasan sakit.
Disinggung tentang adanya tersangka lain, Adi mengatakan, tim sudah menemukan bukti baru dalam proyek bioremediasi. Namun belum bisa diungkapkan secara detil.
“Kami masih mondar-mandir ke Riau untuk penyitaan barang bukti. Jadi, prosesnya masih panjang,” kata Adi.
Skandal ini mengendap selama tujuh tahun –pada 2003 hingga 2011 dengan total anggaran 270 juta dolar AS. Dalam pelaksanaannya, PT Chevron Pacific Indonesia melibatkan dua perusahaan sebagai pihak ketiga; PT GPI dan PT SJ.
Kedua perusahaan itu hanya sebatas kontraktor umum yang tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan di bidang pengolahan limbah.
Pada proyek ini PT Chevron Pacific Indonesia mengajukan biaya recovery pemulihan lingkungan yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp210,25 miliar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar