Senin, 30 September 2013

Berita Chevron Hentikan Operasional tiga Rig

TEMPO.CO, Jakarta - PT Chevron Pacifik Indonesia menyatakan telah menghentikan operasional tiga dari sebelas rig pada Jumat pekan lalu. Tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penetapan bersalah dua kontraktor proyek bioremediasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Tiga rig itu harus terhenti karena kekurangan kapasitas pengolahan limbah," kata Direktur Utama Chevron Pacifik, Hamid Batubara saat ditemui di lokasi Konvensi dan Pameran Indonesia Petroleum Asociation, Kamis, 16 Mei 2013.

Hamid menilai tindakan penghentian operasional tersebut sebagai hal yang wajar. Sebab, keputusan pengadilan menjadi semacam ketidakpastian hukum bagi kedua kontraktor tersebut. "Tapi kami tetap bekerja sama dengan SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memantau fasilitas pengolahan limbah," ujarnya.

Kendati demikian, Hamid mengklaim akan tetap meningkatkan produksi minyak dan gas nasional. Perusahaannya akan berupaya untuk meminimalkan dampak akibat penghentian tiga rig tersebut. "Nanti ketertinggalannya (tiga rig) dikejar dikemudian hari," katanya.

Ia tidak menampik telah kecewa dengan keputusan pengadilan tersebut. Sebab, proyek bioremediasi tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan dan kontrak kerja yang berlaku. "Ini sebenarnya kasus perdata tapi seolah-olah dipidanakan."

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Adapun Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo divonis enam tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus proyek bioremediasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar